TORAJA UTARA - Sebelumnya diberitakan pada media ini jika Kayu jenis Betau yang diangkut dari Luwu Timur dengan tujuan UD Samudera Kayu di Sangalla kabupaten Tana Toraja, diduga kuat tidak dilengkapi dengan surat yang sah berdasarkan aturan yang berlaku, Kamis (31/3/2022).
Pasalnya, kayu tersebut hanya menggunakan nota dari toko Bantilan UD Grace di Luwu Timur yang notabene toko tersebut diduga tidak menjual jenis kayu Betau. Dan hingga saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik dari Balai Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan.
Hal ini pun saat dikonfirmasi pada hari Selasa (29/3) ke pimpinan UD Samudera Kayu, Yoman Pasongli, mengatakan jika kayu jenis Betau tersebut dibeli dari UD Grace di Luwu Timur dengan bukti transferan.
Namun saat kayu tersebut dibongkar dan di hitung ulang kubikasinya oleh Tim Penyidik Gakkum, kemarin di kantor UPT KPH Saddang II, terlihat dengan jelas jika kayu kayu dalam potongan balok dan papan itu masih bercampur dengan tanah.
Dan penahanan kayu ini pun mendapat reaksi dari pihak UD Samudera Kayu yang menyebutkan jika pihak UPT KPH Saddang II tidak pernah mensosialisasikan menyangkut kayu yang bisa diperjual belikan.
Dikonfirmasi langsung kemarin siang, ke pihak Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah III Sulawesi Selatan, Rosita Samad, selaku Kasubag Tata Usaha CDK Wilayah III, menjelaskan jika lokasi UD Samudera Kayu, berlokasi di Sangalla kabupaten Tana Toraja yang mana itu bukan wilayah tugas KPH Saddang II tapi itu wilayah tugas KPH Saddang I.
"Harus kita ketahui juga pak, kalau itu lokasi usaha UD Samudera Kayu, berada di Kabupaten Tana Toraja yang mana itu adalah wilayah tugas KPH Saddang I dan bukan wilayah tugas KPH Saddang II", kata Rosita.
Tapi jika ada yang katakan bahwa UPT KPH Saddang II dalam hal ini merujuk ke Kehutanan tidak pernah sosialisasi, Rosita Samad, kembali menjelaskan bahwa untuk pengawasan dan peredaran hasil hutan, domain tupoksinya melekat pada CDK Wilayah III yang melingkupi 3 kabupaten.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Untuk kami sampaikan jika UD Samudera Kayu yang ada di Sangalla kabupaten Tana Toraja, jika mereka katakan tidak pernah mendapatkan sosialisasi, itu saya kira keliru. Kami sudah pernah lakukan kunjungan ke sana pada tanggal 4 Maret 2022", ungkap Rosita.
Dan yang mengunjungi adalah kami dari pihak CDK wilayah III sebagai instansi yang bertugas dalam pengawasan dan peredaran hasil hutan, yang memiliki wilayah tugas 3 kabupaten yakni Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara, tambahnya.
Rosita Samad, juga menjelaskan bahwa kunjungan itu sangat jelas dalam surat tugas dan begitupun di sana telah disampaikan ke pihak pengelola UD Samudera Kayu, jika dalam proses angkutan kayu mekanismenya harus mengikuti Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
"Dalam.kunjungan itu kami sudah sampaikan mekanisme angkutan kayu, bahkan juga sudah jelas dalam isi surat yang telah di tujukan ke pihak Samudera Kayu bahwa proses mekanisme angkutan kayu harus sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021", pungkas Rosita.
Selain itu juga, kata Rosita, UD Samudera Kayu, sudah pernah di tegur secara lisan, bahkan sampai teguran secara tertulis sudah dilakukan.
(Widian)