Gegara Muat Barang Berlebihan, Sopir Mobil Angkutan Penumpang Ditindak Satlantas Polres Torut

    Gegara Muat Barang Berlebihan, Sopir Mobil Angkutan Penumpang Ditindak Satlantas Polres Torut

    TORAJA UTARA - Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Ahmadin, hari ini langsung melakukan penertiban semua jenis pelanggaran terhadap para pengendara yang tidak patuh terhadap kelayakan moda angkutan, Selasa (9/8/2022) 

    Selain kelayakan fungsi peruntukan kendaraan, Kasat Lantas Polres Toraja Utara bersama anggota Satlantas, juga menekankan terhadap pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan diri dan para penumpang. 

    Seperti pantauan hari ini di depan Pos Lantas Rantepao Polres Toraja Utara, Kasat Lantas, langsung menghentikan dan dilakukan tindakan tilang terhadap kendaraan angkutan penumpang yang mengangkut barang di bagian belakang sehingga melebihi batas muat barang di bagasi.

    "Ini tindak pelanggaran karena peruntukan mobil tersebut untuk angkut orang atau penumpang, bukan untuk angkut barang sehingga pintu belakang terlihat secara kasat mata pada posisi terbuka lebar", ungkap AKP Ahmadin.

    Selain pelanggaran tersebut, sopirnya atau pengendaranya tidak mengutamakan keselamatan orang lain sebagai pengguna jalan. 

    "Nah, muat barang seperti ini bisa juga menyebabkan fasilitas kecelakaan bagi orang lain atau para pengguna jalan. Memuat barang seperti terlihat hari ini, mobil penumpang dijadikan sebagai mobil angkutan barang yang memuat motor di bagian belakang", jelas AKP Ahmadi. 

    Itu berbahaya, jika terjadi hal yang tidak di minta-minta dan tali pengikatnya sampai putus? Kan, bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang lain. 

    "Jadi terhadap sopir atau pengendara mobil tersebut kita berikan tindakan penilangan langsung yang nantinya yang bersangkutan akan mengikuti persidangan sebagai pelanggar hukum aturan lalulintas", pungkas Kasat Lantas. 

    Diketahui mobil angkutan penumpang tersebut berasal dari Enrekang dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah. 

    Adapun jenis pelanggarannya adalah melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009, pasal 300 huruf C jo pasal 124 ayat 1, yang menjelaskan tidak menutup pintu kendaraan saat kendaraan dalam posisi berjalan. 

    Selain itu juga diketahui ternyata mobil tersebut tidak memiliki izin untuk mengangkut orang dalam trayek, yang melanggar pasal 308 huruf a jo pasal 173 ayat 1 huruf a. 

    (Widian) 

    polres toraja utara kasatlantas pelanggar lalulintas toraja utara
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Kawasan Mamminasata Pengembangan Transportasi,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tuai Apresiasi Pj Gubernur Sulsel, PERWIRA LPMT Berkerjasama Pemkab Soppeng Terbitkan Catatan Harian Arung Palakka
    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Aplikasikan Ilmu Kuliah, Alumni Agroteknologi UMMA Rintis RH Farm Maros
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar

    Ikuti Kami